Kontak Konsultasi Mentor OK OCE
(Bpk Fadhil Abdullah 0852 4002 0058)
(Bpk Arfan Entengo 0852 5594 1974)
(Ibu Yeny Harmain 0812 4445 081)
Sudah punya NIB? Para pelaku usaha harus mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) sejak pemberlakuan OSS oleh pemerintah. Dengan adanya NIB memudahkan Anda untuk mendapatkan perizinan dalam menjalankan bisnis Anda. dalam Vidio OK OCE – Manfaat NIB Bagi Pelaku Usaha UMKM mengulas tentang manfaat NIB.
Ada sejumlah manfaat yang akan Anda peroleh dengan mempunyai NIB, di antaranya adalah:
Kemudahan Legalitas Perusahaan
NIB sebagai identitas berusaha berfungsi untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. NIB juga nantinya berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan.
Kemudahan Mendapatkan Dokumen Lainnya
Dengan NIB, Anda akan memperoleh dokumen lain, di antaranya:
1) NPWP Badan atau Perorangan, bila pemohon belum memiliki
2) Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ketahui cara mendapatkan izin Tenaga Kerja Asing!
3)Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara otomatis
4)Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal dan/atau
5)Surat Izin Usaha, contohnya untuk SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6) Proses Terintegrasi
Dengan mengurus NIB, Anda dapat menghemat waktu dan mempersingkat proses pengurusan karena akan mendapatkan sejumlah dokumen lainnya yang dapat membantu kelancaran bisnis Anda.
SEMOGA BERMANFAAT
LIKE, SUBSCRIBE & SHARE
#OpanHamsahChannel
#OKOCEAndalan
#FebrianKiramanChannel
source